KLATEN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
atau PPKM darurat diberlakukan di wilayah Klaten sejak 3 Juli 2021. PPKM
darurat ini diberlakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.
Peningkatan kasus positif covid-19 sedang terjadi di
beberapa daerah di Indonesia, khususnya di provinsi Jawa. Guna menekan laju
penyebaran virus covid-19, pemerintah menetapkan aturan PPKM darurat yang
berlaku mulai 3 – 20 Juli. Dengan adanya penetapan aturan tersebut, beberapa
sektor perekonomian ikut merasakan dampaknya. Tak terkecuali sektor pedagang
kaki lima, seperti angkringan dan para penjual nasi goreng.
Angkringan dan para penjual nasi goreng yang biasanya menjajakan
jualannya hingga larut malam, sekarang setelah adanya PPKM darurat menjadi
tutup lebih awal. Hal itu dikarenakan untuk menaati peraturan yang diberlakukan
oleh pemerintah. Tak sedikit dari penjual yang merasakan dampak dari PPKM
darurat ini, seperti menurunnya pendapatan harian. Angkringan yang biasanya
buka dari sore hingga larut malam, sekarang menjadi buka dari siang hingga
sekitar pukul 8 malam saja. Penjual nasi goreng yang biasanya buka dari sore
hingga jam 1 malam, sekarang hanya buka dari sore hingga sekitar jam 9 malam
saja. Tentu saja hal itu membuat pendapatan harian mereka menurun. Angkringan
yang biasanya dari sore hingga malam selalu ramai dikunjungi pembeli, sekarang
nampak tidak seramai biasanya. Apalagi kalau menjelang malam hari, sangat sepi.
Penjual nasi goreng yang biasanya mulai jam 7 malam sudah ramai pembeli,
sekarang juga tidak seramai biasanya. Pembeli saat ini lebih memilih membawa
pulang makanannya, daripada makan di tempat. Pada hari biasanya, saat belum
ditetapkannya aturan PPKM darurat. Lapak penjual nasi goreng selalu ramai
dikunjungi pembeli, ada yang makan ditempat dan ada juga yang membungkus pulang
makanannya.
“Biasanya kalo jam 9 – 12, banyak pembeli. Kebanyakan
anak muda bersama dengan teman-temannya, makan sekalian nongkrong” ujar salah
satu penjual nasi goreng yang biasanya buka hingga larut malam.
Sebelum ditetapkannya PPKM di daerah Klaten polisi
sudah lebih dulu memberikan informasi kepada para penjual agar menutup
dagangannya sebelum pukul 21.00. Tak jarang juga, para penjual lebih memilih
tidak berjualan karena merasa hanya sebentar saja waktunya untuk berjualan. Ada
juga penjual yang tetap menjajakan dagangan mereka meskipun dengan waktu yang
terbatas.
“Sehari sebelum PPKM darurat kemarin, ada polisi
kemari menginformasikan kalo besok itu jam 21.00 harus sudah tutup. Kadang ya
pilih tutup aja soalnya baru juga buka eh terus tutup” ujar salah satu penjual
angkringan yang ikut merasakan dampak dari pemberlakuan aturan PPKM darurat
ini.
Pada awal-awal diberlakukannya PPKM darurat, setiap sore hingga malam banyak petugas yang patrol. Petugas itu memantau, apakah masyarakat tertib dengan aturan yang ada atau tidak. Namun, kebanyakan masyarakat menaati adanya aturan tersebut meskipun beberapa masih tidak menaati aturan itu. PPKM darurat di Klaten, dinilai berjalan dengan lancar meskipun banyak sektor perekonomian yang terdampak. Seperti halnya para penjual, meskipun ikut merasakan dampak dari ditetapkannya PPKM darurat para penjual tetap menaati peraturan pemerintah dengan menutup dagangannya sebelum pukul 21.00 guna menekan laju perkembangan virus covid-19.
Komentar
Posting Komentar